Aguan Bantah Kucurkan Rp50 Miliar ke DPRD DKI

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, mengaku tidak pernah menjanjikan pemberian uang sebesar Rp50 miliar kepada sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Tidak pernah ada," kata Aguan saat bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Majelis Hakim juga mengkonfirmasi kemungkinan apakah permintaan itu disampaikan melalui Presiden Direktur Agung Podomoro Land ketika itu Ariesman Widjaja. Namun Aguan kembali membantahnya. "Tidak pernah ada," ujar Aguan.

Sebelumnya, Aguan disebut menyutujui pemberian uang sebesar Rp50 miliar kepada sejumlah orang di DPRD DKI guna percepatan pembahasan Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta. Keterangan itu diungkapkan Direktur Utama PT Kapuk Naga lndah, Budi Nurwono, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pada keterangannya dalam BAP, Budi mengungkapkan mengenai pertemuan di kediaman Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Januari 2016. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman Widjaja yang masih menjabat Presiden Direktur Agung Podomoro Land serta sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Masih pada keterangannya, Budi menyebut ada pembahasan mengenai percepatan pembahasan pengesahan Raperda mengenai Reklamasi. Bahkan, Budi mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 miliar kepada Aguan dalam pertemuan itu.

Budi mengaku tidak mengenali pihak yang meminta uang tersebut. Dia menduga permintaan tersebut datang dari orang-orang DPRD DKI. Menurut Budi, Aguan kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut.

"Yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Budi dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Budi sempat meminta keterangannya dalam BAP itu dicabut pada saat persidangan dengan terdakwa Ariesman. Namun hal tersebut ditolak hakim. Aguan sendiri menampik adanya kehadiran Budi Nurwono dalam pertemuan di rumahnya tersebut.

Dia mengungkapkan, pertemuan itu dihadiri oleh Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Balegda, Mohamad Taufik; anggota DPRD sekaligus anggota Balegda, Mohamad Sanusi dan Ongen Sangaji; anggota DPRD sekaligus Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin serta Presiden Direktur Agung Podomoro Land ketika itu, Ariesman Widjaja.

Namun, Aguan berkilah bahwa pertemuan itu membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Pernah (ada pertemuan), datang tidak bicarakan reklamasi. (Awalnya) yang telepon Pak Pras (Prasetyo)," kata Aguan