ICW Geram Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2017

Rancangan baju tersangka koruptor
Sumber :
  • wordpress.com

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beralasan, aturan yang dianut KPU sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jadi begini, itu kan pesan UU juga. Silahkan dicek di-UU, itu bunyinya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba," ungkap Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 16 September 2016.

Hadar menegaskan, di dalam undang-undang itu hanya diatur larangan maju Pilkada, bagi mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan mantan terpidana korupsi tidak dilarang.

Sementara dalam aturan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan, baik teknis pidana maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.