KPK Periksa Irman di Kasus e-KTP

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Senin, 19 September 2016. Sedianya, Irman akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Irman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini. Tetapi hingga kini, lembaga antikorupsi itu mengaku masih harus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Termasuk pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2 triliun. Sementara KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini pada 22 April 2014 silam.

Dia adalah Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Selama proses penyidikan kasus ini, Sugiharto belum ditahan karena sakit. (ase)