Berkomunikasi dengan Irman, KPK Segera Periksa Dirut Bulog

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggali informasi dari siapapun yang dianggap berkaitan dengan dugaan suap pengaturan rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat. Termasuk memintai keterangan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Djarot Kusumayakti.

"Ini kuota distribusi gula impor, bukan kuota impor gula, jadi penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui perbuatan tersangka, siapapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016. 

Pernyataan Priharsa disampaikanya saat ditanyai awak media apakah penyidik akan turut memanggil Djarot terkait kasus yang telah menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman ini. Apalagi, sebelum operasi tangkap tangan, satuan tugas lembaga korupsi ini telah mengantongi isi komunikasi antara Irman dengan Djarot berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor milik Bulog di Sumbar.

Menurut Priharsa, penyidik KPK juga tengah mendalami isi komunikasi keduanya. Itu, kata Priharsa, dilakukan guna menelusuri berapa 'transaksi' yang telah mengalir dalam kasus dugaan suap tersebut dan siapa saja yang diduga terlibat permainan pengaturan kuota gula impor di sana.

"Jadi masih didalami (Rp 100 juta) itu. Penyidik KPK juga dalami dengan menggeledah serta melakukan penyitaan-penyitaan terkait kasus ini, terutama di Padang," kata Priharsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengisyaratkan pihaknya tengah mendalami komunikasi antara Dirut Bulog dengan Irman Gusman. Pasalnya, itu merupakan salah satu pintu masuk untuk mengungkap dugaan permainan kuota distrubusi gula impor di Sumbar.

"Intinya pembicaraan tersebut merupakan pengantar KPK (mengusut tuntas kasus ini)," kata Laode di Jakarta, Rabu, 21 Semptember 2016. 

Menurut Laode ada beberapa hal yang dikejar pihaknya untuk mengungkap kasus dugaan permainan distribusi gula impor di Sumbar ini. Terutama mengenai rekomendasi. Apakah hanya Irman atau ada pihak lain yang diduga terlibat kasus serupa. Yang pasti, tegas Laode, pihaknya juga menelurusi dugaan keterlibatan pihak Bulog dalam kasus ini. 

"Sehingga tergantung hasil dari pengembangan kalau ada buktinya yang mengarah ke sana (pihak Bulog) kami pasti akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Laode.

Irman sendiri, Sabtu kemarin, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.