Pakar: Petahana Harus Cuti
Senin, 26 September 2016 - 14:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Danar Dono
a. tidak menggunakan fasilitas terkait jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah.
"Jadi tidak ada kekosongan karena tugas-tugas Gubernur digantikan. Demikian. Semoga membantu Majelis Hakim MK memutuskan seadil-adilnya," ujar Refly.