Ketua MA Mengeluh Lembaganya Jarang Diliput Media

Ketua MA Hatta Ali
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melakukan perbaikan dalam internal lembaga peradilan. Termasuk di antaranya melakukan sistem pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur peradilan.

Menurut Hatta, hal tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembangunan Zona Integritas.

Hingga saat ini, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung nomor 9 tahun 2016 yang melandasi dibuatnya Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) dengan mekanisme whistle blower.

"Mekanisme penanganan pengaduan sudah berjalan cukup efektif sejak diterapkan," kata Hatta pada sambutannya dalam peluncuran Siwas, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Kendati disebutnya telah berjalan dengan baik, namun Hatta mengeluhkan hal itu tidak banyak diketahui masyarakat. Dia menilai media massa kurang memberi perhatian terkait bagaimana pembenahan yang sudah dilakukan lembaganya.

"Banyak yang telah dilakukan MA, tapi tidak ditulis, yang ditulis buruknya saja," kata Hatta.

Dia lantas mengungkapkan bahwa sejak tahun 2009, MA selalu memberikan laporan tahunan secara terbuka. Pada laporan itu memuat pemberian sanksi terhadap sejumlah aparatur peradilan yang melakukan pelanggaran.

Dia mencontohkan bahwa pada tahun 2015, tercatat ada 118 hakim yang mendapat hukuman disiplin, di antaranya 18 hakim mendapat hukuman berat. Selain itu terdapat juga 144 staf pengadilan yang mendapat hukuman disiplin dengan 39 di antaranya mendapat hukuman berat.

"Saya katakan MA luput, sehingga tidak terpublikasi. Padahal bukan membanggakan diri bahwa kami sudah jauh lakukan penertiban ke dalam, tapi kadang kurang terekspos," keluhnya.