KPK Timbang Perpanjangan Pencegahan Aguan

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Status pencegahan ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan akan segera berakhir. Permintaan pencegahan itu sebelumnya dilakukan oleh penyidik KPK karena Aguan diduga terkait dengan kasus suap yang sedang disidik KPK.

Aguan dicegah keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu dan pencegahan berlaku selama 6 bulan. Masa berlaku pencegahan akan berakhir pada 30 September 2016.

Terkait akan berakhirnya masa pencegahan Aguan, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku belum mengetahuinya. Namun saat dikonfirmasi jikalau pencegahan akan diperpanjang, dia menyebut KPK akan mempertimbangkannya hari ini.

"Nanti kami lihatlah ya," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Pencegahan Aguan dilakuan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi. Kasus ini diketahui telah menjerat Mohamad Sanusi selaku Anggota DPRD DKI Jakarta dan Ariesman Widjaja sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Ariesman yang perusahaannya memegang izin reklamasi, diduga menyuap Sanusi agar mempercepat dan mengakomodir pembahasan raperda. Nama Aguan juga sempat disebut turut terlibat dalam kasus ini karena perusahaannya juga memiliki izin reklamasi.

Disebut-sebut ada uang sebesar Rp50 miliar berasal dari Aguan untuk pihak DPRD. Namun hal tersebut belakangan dibantah oleh Aguan.