LPSK Prioritaskan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa hukuman pidana belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Faktanya, kata dia, pelaku kejahatan bukannya berkurang namun justru malah bertambah seperti kejahatan korupsi, narkotika dan kekerasan seksual.

Kasus narkotik berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Oktober 2015 penggunanya mencapai 5,9 juta jiwa.

"Banyak pengguna narkoba yang dipidana bahkan bandarnya ada yang dihukum mati, tapi tetap saja pengguna narkorba bertambah," ujar Semendawai dalam keterangan pers, Jumat, 30 September 2016.

Tak hanya itu, kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual juga tak jauh berbeda. "Dua hal itu jenis tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK," lanjut Semendawai.

Semendawai mengklaim, berbagai layanan telah diberikan bagi korban kekerasan seksual, mulai medis hingga psikologis termasuk pendampingan dalam sidang. Di sidang, LPSK menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban agar siap memberikan keterangan.

"Menurut penelitian, trauma yang diderita korban kekerasan seksual memang tidak mudah hilang bahkan bisa sampai puluhan tahun," kata Semendawai. (ase)