Usulkan Provinsi Madura, 4 Bupati Akan Uji Materiil ke MK

Jembatan terpanjang di Indonesia (5,4 Km) Jembatan Suramadu
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA.co.id – Empat Bupati yakni Bupati Sumenep, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan dan Bupati Sampang sepakat mengusulkan pendirian Provinsi Madura. Mereka menyatakan kesiapannya dalam melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mewujudkan usulannya tersebut.

Bupati Sumenep yang juga juru bicara dari empat Bupati, Busyro Karim, mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang yang akan diuji adalah Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami akan mengawal semaksimal mungkin dalam pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi“, Kata Busyro, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Busyro, pihaknya bisa saja mengajukan pemekaran wilayah terkait pembentukan Provinsi Madura. Namun pengajuan itu dinilai akan memakan waktu yang cukup lama.

Sehingga Busyro menyebut pihaknya lebih memilih untuk melakukan uji materiil demi efisiensi waktu. Busyro juga mengatakan pihaknya akan mempersiapkan mengenai pengajuan uji materil ke MK.

"Kami akan menggandeng akademisi Madura, dan mungkin akan mengkuasakan proses tersebut ke Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk proses judicial review-nya, karena untuk pemekaran wilayah harus menunggu kurun waktu selama 10 tahun," ujar dia. (ase)

Veros Afif/Madura