KPK Periksa Legislator Gerindra dalam Kasus Cuci Uang Rohadi

Mantan Hakim yang juga Anggota DPR RI Sareh Wiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sareh Wiyono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Namun, pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rohadi. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sareh merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia sempat disebut-sebut memberikan Rp700 juta kepada Rohadi untuk mengurus perkara. Walaupun hal ini dibantahnya.

Selain Sareh, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Panitera PN Jakarta Barat Bantuasa Sitanggang, pengusaha bernama Gunawan, dan Robio dari pihak swasta. "Mereka juga untuk tersangka R," kata Yuyuk.

Rohadi sebelumnya lebih dulu dijerat dengan pasal korupsi dan gratifikasi. Kasus itu kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (ase)