MUI: Kami Yakin Dimas Kanjeng Sesat

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyelidiki aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan penyelidikan itu, Majelis meyakini Dimas Kanjeng mengajarkan paham yang sesat kepada pengikutnya.

MUI pun tidak ragu untuk menerbitkan fatwa sesat bagi Dimas Kanjeng dan aktivitas padepokannya. "Tapi fatwanya memang belum dikeluarkan sekarang, mungkin minggu depan, atau beberapa hari lagi," kata Ketua MUI Jawa Timur, Abdussomad Bukhori, kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dia menjelaskan bahwa para petinggi MUI Jawa Timur akan lebih dulu menggelar rapat pleno untuk kasus Dimas Kanjeng sehingga fatwa yang diterbitkan kelak benar-benar matang. “Walaupun sudah jelas, kami masih akan memperkuatnya dengan mencarikan dalil lain, dan bukti lain," ujarnya.

Salah satu bentuk kesesatan Dimas Kanjeng, menurut Abdussomad, pencampuradukan kegiatan agama untuk kepentingan materi sehingga banyak masyarakat yang tertipu.

"Tapi sekali lagi, kami sudah yakin untuk mengeluarkan fatwa sesat bagi Dimas Kanjeng itu," katanya.

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)