DPR: KPI Harus Lebih Profesional

Siaran televisi/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR, Djoko Udjianto, memberikan kepercayaan pada komisioner KPI yang baru menjabat dua bulan untuk menilai kelayakan izin perpanjangan 10 stasiun televisi.

"Umur izin stasiun televisi berakhir 16 Oktober. Kalau tak ada izin berarti ini televisi ilegal. Ini bahaya. Apa kita akan biarkan televisi siaran ilegal?" kata Djoko di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Menurutnya, cukup berpegang pada pakta integritas antara pihak televisi, KPI, dan kominfo. Soal siapa yang menandatangani pakta tersebut bisa saja pada direktur atau pemilik televisi bersangkutan.

"Kalau sudah dijalankan itu ke depan ada penaltinya. Kalau sudah dikasih izin dan dilanggar bisa diberhentikan. Sebab sudah melanggar apa yang disepakati," kata Djoko.

Menurutnya, saat ini perpanjangan izin siar televisi swasta terbentur dengan keadaan dan waktu. Sementara, mempersoalkan data dari KPI tak memungkinkan karena memang dianggap tak lengkap.

"Ke depan KPI harus lebih mengutamakan profesionalisme. Saya yakin KPI mampu menilai secara objektif ke depan. Kalau KPI merekomendasikan perpanjangan izin siar 10 televisi, berarti bapak pertaruhkan keprofesionalitasan bapak. Jangan goyah," kata Djoko.

Ia menambahkan tak lucu kalau televisi yang melakukan siaran ini menjadi ilegal karena bermasalah dalam proses perizinannya. Ia khawatir hal ini malah menjadi bahan tertawaan. "Ke depan tinggal kita awasi KPI secara profesional. Cek keabsahan secara legal," kata Djoko.

Sembilan televisi swasta akan habis izin siarnya pada 16 Oktober 2016. Sementara satu stasiun tv akan habis izin siarnya akhir tahun ini. KPI sudah memberikan rekomendasi pada kominfo untuk memperpanjang izin siar 10 televisi. Hanya saja sejumlah komisi I DPR masih mempertanyakan penilaian dan pembobotan yang diberikan KPI.