Izin Pabrik Semen Rembang Dibatalkan, Ganjar: Hormati Hukum

Demonstrasi penolakan pabrik semen di Rembang
Sumber :
  • ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali terkait pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

"Secara prinsip pemprov akan menaati seluruh keputusan (hukum) yang ada, karena itu komitmen kita sejak awal. Maka kalau seluruh WNI mentaati kan enak," kata Ganjar di Semarang, Selasa, 11 Oktober 2016.

Putusan MA tersebut berisi  pembatalan izin pabrik semen Rembang diputus tanggal 5 Oktober 2016 dengan mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa terkait izin penambanganan dan pembangunan pabrik semen Rembang tertanggal 7 Juni 2012 silam. Petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akhirnya memenangkan gugatan izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur Jateng dan PT Semen Gresik (Pesero).

Terkait putusan MA itu, Ganjar mengaku belum membaca isi putusan secara resmi. Sebab putusan salinan MA itu belum dikirim ke pemprov Jateng. "Saya baru dapat laporan kemarin malam. Saya belum membaca, dan saya minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk membaca isi putusannya. Tinggal kita lihat keputusannya dan apa perintah putusan itu, " ujar Ganjar.

Terlepas dari apa isi putusan itu, Ganjar mengaku bahwa hal itu menjadi pembelajaran bagi siapapun. Jika pun pendirian pabrik itu akhirnya dibatalkan, Pemprov sendiri bukan dalam posisi dirugikan. "Kalau ini enggak menakutkan. Yang penting ini bisa menjelaskan dan mengedukasi (masyarakat) dengan terbuka," katanya.

Ganjar menyebut, usai pembatalan izin itu, pemprov sendiri akan bekonsentrasi mengenai titik lokasi pembanguan pabrik semen di wilayahnya. Termasuk berhati-hati dalam melakukan kontrol tata ruang pembangunan pabrik semen baru.

Jawa Tengah, kata Ganjar, memang banyak diminati para investor yang masuk untuk mendirikan pabrik semen, khususnya di wilayah pegunungan Kendeng. Selain pabrik Rembang, pabrik semen lain yang kini masih dalam proses adalah  pabrik semen Grobogan, Semen Pati dan Semen Gombong di Kebumen.

"Sebenarnya banyak pemohon investasi semen di Indonesia. Ada sih yang mau masuk tapi harus merubah tata ruang, maka saya enggak izinkan. Karena kita harus bicara ke depan. Kalau sesuai (tata uang) ya kita izinkan," ujarnya beralasan.

"Grobogan itu sudah lama beres semua izinnya. Di Gombong gagal karena waktu diminta menjelaskan tim penilainya enggak bisa, maka enggak lolos. Jadi fair-fair saja. Dan saat ini beproses Pati di pengadilan juga.”

(mus)