Ada Pungli, Lapor Kesini
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Dalam seminggu ini, pihak kepolisian melakukan bersih-bersih terkait pungutan liar baik di Kementerian maupun secara internal. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Kementerian Perhubungan, Selasa 11 Oktober 2016, kemarin polisi menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil dari Kemenhub.
Sementara dalam waktu dua minggu ini, polisi juga melakukan operasi tangkap tangan adanya pungli di pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono meminta masyarakat melaporkan jika menemukan apapun bentuk pungli, baik di Kementerian maupun di lingkungan Polri.
"Kami sudah sangat terbuka dan transparan. Jika masyarakat menemukan adanya pungli, laporkan saja ke Polda Metro Jaya," kata Awi, Kamis, 13 Oktober 2016.
Dia pun menyebut, banyak sarana agar masyarakat bisa melaporkan hal tersebut. Baik melalui media sosial ataupun langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kami punya banyak saluran ya. Di humas ada medsos kami, Facebook, Twitter, Instagram kami. Silahkan dimanfaatkan buat laporan. Kemudian bisa ke Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) dan Propam Polda Metro Jaya bisa laporkan ke sana dan tentu kami siap menerima laporan," ujarnya.
Bahkan, kata Awi, dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan membuat aplikasi pelaporan via online.
"Dalam waktu dekat kami akan me-launching aplikasi pelaporan SIAP PMJ. Nanti masyarakat bisa melaporkan apapun termasuk gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), pungli dan akan diproses sesuai jalurnya," katanya.