Curi Ikan, Tiga Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Aparat RI menahan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia beserta para awak setelah mereka ketahuan curi ikan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton SIregar

VIVA.co.id – Aksi pencurian ikan terus dilakukan kapal berbendera asing di perairan Indonesia. Walaupun pemerintah sudah tegas menenggelamkan kapal yang kedapatan menangkap kekayaan laut secara ilegal, atau dikenal dengan illegal fishing.

Terbaru, Kapal KP HIU 3214 Milik Direktorat Jenderal  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Batam, berhasil menangkap tiga kapal yang sedang mengambil ikan di kawasan zona ekonomi ekslusif Indonesia Selasa lalu, 11 Oktober 2016. 

Kapal ikan asing ini adalah KM Murkhan 5 asal Vietnam berbendera Malaysia, ditangkap bersama 22 awak kapal warga negara Vietnam. 

Kemudian, KM Karang 6 asal Vietnam berbendera Malaysia, ditangkap bersama 21 awak kapal warga negara Vietnam. Serta KM JMS 00637 asal Vietnam berbendera Malaysia, dengan jumlah awak kapal 5 warga negara Vietnam. 

Mereka ditangkap karena mencuri ikan menggunakan jaring trawl tanpa dilengkapi dokumen sah dari Pemerintah RI.

"Kapal ini juga ditangkap tangan oleh kapal patroli kita saat sedang melakukan pencurian ikan dengan alat trawl yang jelas-jelas dilarang oleh Pemerintah Indonesia " ujar kepala Pangkalan PSDKP Batam Akhmadon, Jumat, 14 Oktober 2016. 

Menurutnya kapal ikan asing masih berani melakukan kegiatan ilegal, karena merasa didukung mafia yang berada di negeri mereka. 

"Kapal bendera Malasya, tapi ABK dari Vietnam, dan pengakuan ABK mereka menjual ikan di Malasya. Tentu ada mafia yang ikut terlibat di dalamnya," ujarnya. 

Hal ini kerap membuat mereka berani mengambil ikan hingga masuk mendekati pulau-pulau terluar di sekitar Kepulauan Riau.

"Kapal ini kemarin ditangkap sudah dekat dengan pulau di Bintan, Kepulauan Riau, dengan hasil tangkapan kurang lebih tiga ton," katanya. 

Kini ketiga kapal dan awak mereka sudah ditahan di pangkalan PSDKP Barelang jembatan II, Batam. Mereka diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (b), pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat(2), pasal 85 juncto pasal 9 ayat (1), UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun, dengan denda 20 miliar.”

(mus)