Bersih-bersih Internal, Anggota Polri Diingatkan Tak Pungli

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Boy Rafli Amar mengingatkan, seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. 

Sebab, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memberi mandat untuk melakukan operasi bersih-bersih secara internal. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas pungli.

“Ini otokritik buat kami. Aparat kepolisian jangan tenang-tenang. Besok-besok ditangkap jangan marah, Kapolri sudah perintahkan operasi sapu bersih pungli ke dalam juga,” ujarnya, di Cikini, Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2016.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pernyataan tersebut bukan sekadar peringatan biasa. Hal itu sudah dibuktikan saat Propam Polda Metro Jaya menangkap delapan orang oknum kepolisian dan empat warga sipil. Mereka dibekuk dalam  operasi tangkap tangan di kantor Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat dan Satuan Lalu Lintas (satlantas) di empat wilayah, beberapa waktu lalu.

Boy kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri mengenai sanksi bagi oknum yang tertangkap melakukan pungli. Sanksi tersebut adalah sanksi disiplin, sanksi pelanggaran kode etik dan hukuman pidana.

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) untuk memberantas pungli. Satgas ini menyasar semua kementerian dan lembaga yang rawan akan tindak pungutan liar.

Lima fokus satgas saber pungli, yakni pemberantasan pungli suap, penyelundupan, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,  pelayanan hukum, serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (ase)