Pidanakan Korporasi, KPK Masih Tunggu MA

Pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan peraturan terbaru agar dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, peraturan MA itu sangat diperlukan. Terlebih dengan peraturan yang ada saat ini, institusinya masih kesulitan memidanakan perusahaan yang diduga melakukan korupsi.  

"Sebetulnya kalau kami mulai memidanakan korporasi. Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Alex saat ditemui kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.

Menurut mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, pemberantasan rasuah sejatinya tidak hanya menjerat para pelakunya saja. Itu dirasa tak ada efek jera. Sebab, seiring berkembangnya kejahatan 'kerah putih' kerap kali justru melibatkan korporasinya.  

"Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab. Mudah-mudahan akhir tahun ini peraturan (MA) terbit," ujarnya berharap.

(mus)