Polisi Ini Tak Lakukan Pungli Tapi Edarkan Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Seorang polisi ditangkap aparat karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Jumlahnya tidak sedikit, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 710 lembar atau setara Rp71 juta.

Ia diketahui bernama Maryadi. Polisi berpangkat Komisaris Polisi ini merupakan warga Sayegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia ditangkap di sebuah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, pelaku masih aktif bertugas di Polda. Namun dia tak menyebutkan jabatan Maryadi di Polda.

Anny menjelaskan kronologi penangkapan Maryadi. Mulanya laporan masyarakat yang curiga dengan uang yang digunakan Maryadi untuk membeli rokok di wilayah Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Warga setempat kemudian mengejar pelaku sampai wilayah Kecamatan Saptosari.

"Warga ada yang mengejar, sebagian melaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor Saptosari). Pelaku ditangkap di sebuah warung saat akan membeli rokok di wilayah Saptosari," kata Anny di Markas Polda DI Yogyakarta pada Rabu, 19 Oktober 2016.

Polisi lantas menggeledah tersangka yang saat itu bersama seorang wanita di dalam sebuah mobil. Petugas mendapati uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 176 lembar atau setara Rp71,6 juta. Aparat juga menemukan air soft gun (senjata mainan).

Aparat Polda Yogyakarta kemudian menggeledah rumah tersangka di Sleman dan menemukan lagi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 540 lembar atau setara Rp54 juta. “Ditambah beberapa ribu uang pengembalian yang berasal dari transaksi yang menggunakan uang palsu," ujar Anny.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijad Priyambodo, menyerahkan proses hukum tersangka Maryadi kepada aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Yogyakarta.

Dia berpendapat, uang palsu yang diedarkan Maryadi itu menyerupai uang asli. Namun jika dilihat seksama lebih halus dan bau yang tercium mirip aroma cairan kimir untuk sablon. Adapun seri uang kertas palsu itu UCY 227324, CDF 456.763, IR 732527, D.6244563, dan JAT 9322.

Mustijad menduga pelaku sudah merencanakan aksinya dengan baik. Hal itu diketahui dari mobil yang digunakan sudah diganti pelat nomornya. Tersangka juga memilih mengedarkan uang palsu itu di wilayah pinggiran. 

Maryadi masih diperiksa di Markas Polres Gunungkidul. Dia dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mus)