KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Mantan Napi di Pilkada

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2017 akan diikuti 101 daerah. Total 329 pasangan calon (paslon) diterima mendaftar Pilkada meski belum ditetapkan, sedangkan 13 paslon lainnya masih mengajukan sengketa pendaftaran.  

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak ‘hitam’ atau pernah tersangkut kasus pidana.

"Masyarakat diharapkan tak memilih orang yang punya rekam jejak jelek atau pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya," ujar Syarif, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Tak hanya itu, Syarif juga mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya dengan tipu daya paslon untuk memilihnya dengan iming-iming uang. Dia berharap Pilkada akan terbebas dari politik uang.

"Masyarakat jangan mau lagi dibayar untuk memilih. Tolong yang biasa money politic disetop saja," tegas Syarif.

Diketahui, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur pada pasal 4 ayat (1) huruf (f2) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016.

Pada peraturan itu, disebut bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan, asal bukan sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.