Polri Setop Usut 15 Terduga Pembakar Hutan, ini Alasannya

Foto ilustrasi/Suasana saat petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (28/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menjelaskan enam alasan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu disampaikan kepada Komisi III DPR.

"Kebakaran atau pembakaran terjadi di areal perusahaan, namun dilakukan oleh masyarakat yang dilakukan okupasi terhadap areal tersebut," kata Ari saat menyebutkan alasan pertama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Kedua, lahan yang dimiliki masyarakat dan dibakar oleh masyarakat, apinya merembet ke areal lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Kemudian alasan yang ketiga, perusahan juga disebut sudah melakukan pemadaman secara maksimal, dengan peralatan yang memadai sehingga dapat dipadamkan.

"Keempat, lahan yang terbakar secara keperdataan bukan milik perusahaan lagi," ujar Ari.

Alasan kelima, menurut Kabareskrim, keterangan ahli bahwa unsur pasal yang dikenakan kepada perusahaan juga tidak terpenuhi. "Keenam, masih terdapatnya peraturan kearifan lokal pada saat itu yang luasnya kurang lebih dua hektar," kata dia.

Namun, Ari mengatakan tim Mabes Polri yang menelusuri pemberian SP3 ini masih melakukan pendalaman beberapa temuan di lapangan. Tim, kata Ari, masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 sesuai dengan ketentuan.

"Pembuktian karhutla sangatlah tergantung kepada hasil uji laboratorium forensik dan keterangan ahli karhutla dan ahli kerusakan lingkungan, ahli pidana korporasi, ahli lainnya yang terkait dengan karhutla, seperti ahli perkebunan dan ahli kehutanan," kata Ari.

(ren)