Soal Dahlan Iskan, Kejaksaan Agung Datangi Kejati Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, dikabarkan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada pekan lalu. Kedatangannya untuk menanyakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Salah satu yang ditanyakan Fadil ialah kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus itu menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.

Sumber di lingkungan penyidikan mengatakan, Fadil Zumhana menanyakan proses penyidikan kasus aset PWU, termasuk proses pemeriksaan Dahlan Iskan. Mantan Kepala Kejaksan Negeri Surabaya itu mengingatkan penyidik agar tidak blunder menangani kasus Dahlan.

"Pak Dirdik menanyakan bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus ini," kata penyidik tersebut pada Selasaa, 25 Oktober 2016.

Sumber lain di lingkungan Kejati Jatim menyebutkan, Jampidsus Kejagung, Arminsyah, juga pernah menelepon dan menanyakan kasus aset PWU serta proses pemeriksaan Dahlan Iskan. "Jampidsus pesan, kalau ada bukti silakan dilanjutkan, kalau tidak jangan menzalimi orang," ujarnya menirukan pesan mantan Kepala Kejati Jatim itu.

Perhatian Kejagung pada kasus aset PWU dirasakan ketika secara masif media menyoroti pemeriksaan Dahlan Iskan. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, bahkan pernah dipergoki awak media menyampaikan laporan tentang pemeriksaan Dahlan melalui telepon kepada Jaksa Agung pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Waktu itu, Maruli tengah diwawancarai wartawan. Baru sekira dua menit, telepon genggamnya berdering. "Pak Jaksa Agung telepon. Bentar dulu, ya," katanya kepada wartawan sambil memperlihatkan nomor yang menghubungi yang terlihat di layar telepon genggamnya.

Waktu itu, Maruli melaporkan kepada Jaksa Agung bahwa pemeriksaan Dahlan masih berjalan. Dalam pemeriksaan, Dahlan dengan Wishnu Wardhana, tersangka kasus ini, saling menyalahkan. "Kalau ada bukti kuat, naik ke tersangka, Pak," ujar Maruli melaporkan ke seberang telepon.

Pada Selasa, 25 Oktober 2016, pemeriksaan kasus aset PWU masih berjalan. Penyidik memeriksa saksi lain yang berkaitan dengan penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jatim itu. "Hari ini yang diperiksa saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kepada VIVA.co.id.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Negara dirugikan karenanya.

Pada akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.