Istri Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Diperiksa KPK

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau dikenal sebagai e-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dalam rangka itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustinah, istri mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. 

Rustinah yang merupakan pegawai di Ditjen Dukcapil ini akan diperiksa sebagai saksi. 

"Rustinah akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016. 

Selain Rustinah, penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai Ditjen Dukcapil, Kurniawan dan Mahmud, serta dari pihak swasta, Amsor dan Dwiantara Sandi. 

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk. 

Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp6 triliun ini, penyidik KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah Irman selaku kuasa pengguna anggaran, dan Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen. Proyek ini diperkirakan telah merugikan negara senilai lebih dari Rp2 triliun.

(mus)