Ancaman Kebebasan Ekspresi pada Revisi UU ITE

Ilustrasi bahaya Internet
Sumber :
  • columan.com

VIVA.co.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Kamis 27 Oktober 2016, mengagendakan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan sehingga Komisi I DPR memutuskan setuju mengajukan naskah revisi itu untuk disahkan.

Menanggapi ini, Institute for Criminal Justice Reform dan LBH Pers menyatakan keprihatinan mengenai arah perubahan setengah hati pada Undang-Undang ITE.

“Dari awal pemerintah memang memiliki banyak kepentingan mengenai penegakan hukum ITE terkait dengan kebebasan ekspresi. Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah,” ujar Anggara, peneliti ICJR di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Dia pun mengungkapkan lima alasan pihaknya menolak revisi tersebut. Pertama, pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3), tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya. Sebab, norma dan praktik perubahan tersebut masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi.

Kemudian, perubahan hukum acara pidana terkait Undang-Undang ITE memberikan kewenangan diskresi  aparat penegak hukum terlalu luas, tanpa melalui pengadilan. “Kami mengecam kemunduran proses ‘fair trial’ dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi,” jelasnya.

Lalu menyangkut pidana cyber bullying yang disisipkan di Pasal 29, berpotensi menimbulkan over kriminalisasi. Sebab banyak ahli pidana dan negara mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundangan.

“Revisi Undang-Undang ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  defenisi hukum yang baku mengenai perundangan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa memberikan pengertian baku,” ucap Anggara.

Kondisi ini membuat tindak pidana tersebut berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya.

Selanjutnya mengenai penapisan konten dan blocking, revisi justru  menambahkan kewenangan Pemerintah tanpa mengatur mengenai kewajiban dan prosedur yang memadai.

Kemudian terakhir, terkait pasal pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Pemerintah menyatakan pasal ini merupakan usulan Komisi I DPR yang terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya. Dalam revisi upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif pada dirinya di masa lalu, hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

Dalam revisi, pemerintah juga menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada Pasal 26. Menurut anggota LBH Pers, Asep Komaruddin, pasal ini akan menjadi masalah baru, karena berpotensi menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten.

“Ketentuan ini bisa  berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk  melakukan sensor atas berita, berita publikasi media, dan jurnalis di masa lalu,” katanya.

Padahal, kata dia, praktik hak ini di Eropa, juga masih menjadi perdebatan serius, meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu.