MA Diminta Segera Serahkan Pertimbangan Grasi Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Putusan pertimbangan grasi Antasari Azhar belum juga diserahkan ke Presiden Joko Widodo, meski putusan itu sudah diputus Jumat 4 November lalu. Untuk itu, Mahkamah Agung diminta segera mengirimkan putusan pertimbangan tersebut.

Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar mengatakan, bahwa putusan pertimbangan grasi kliennya penting segera diserahkan kepada Jokowi. Sebab dalam pemberian grasi, Presiden perlu pertimbangan MA itu.

"Makanya kita ke sini (MA) untuk memastikan bahwa pertimbangan itu segera diserahkan ke Presiden. Kita mengajukan permintaan resmi Minggu ini agar dikirim ke Presiden," ujar Boyamin di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2916.

Pengajuan resmi dilayangkan pihaknya agar pertimbangan MA bisa cepat sampai Jokowi dan segera bisa ditindaklanjuti. Alasannya, MA dinilai lamban dalam memproses pertimbangan grasi tersebut.

"Padahal kami telah mengajukan permohonan itu sejak 8 Agustus 2016, dan disempurnakan pada 28 September 2016 lalu," kata Boyamin.

MA sendiri menurut Boyamin telah melebihi batas waktu aturan dalam menerbitkan pertimbangan MA atas pengajuan grasi dan pengirimannya ke Presiden. Sesuai pasal 10 UU 5/2010 tentang grasi yakni dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung dari tanggal diterimanya salinan permohonan.

"Kalau dari 28 September, artinya ke 28 Oktober ini harus dikirim oleh MA, nah ini November tanggal 9 belum, makanya saya minta ini dikirimkan minggu ini," ujarnya menambahkan.

Boyamin menjelaskan, keluarnya pertimbangan MA atas grasi tersebut disambut Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri diketahui akan bebas bersyarat pada Kamis 10 November esok hari, usai menjalani 2/3 masa tahanan.

"Besok kita akan syukuran di rumah, lalu tanggal 26 itu syukuran lebih besar di Hotel Grand Zuri, itu pak JK dan kawan-kawan kita undang, kolega di Kejaksaan, KPK, dan lainnya," kata Boyamin.

(mus)