Antasari Bilang Ikhlas, Keluarga Nasrudin Kecewa Berat

Keluarga Nasrudin Zulkarnaen.
Sumber :
  • VIVAnews/Rahmat Zeena

VIVA.co.id - Keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen mengaku kecewa atas pernyataan Antasari Azhar hari ini, Kamis, 10 November 2016, pasca dinyatakan bebas. Antasari mengaku telah ikhlas terkait apa yang telah dialami.

"Kami kecewa berat. Saya katakan tidak respect dengan pernyataan Antasari. Terus terang pernyataan beliau yang mengatakan saya ikhlas, saya memaafkan, saya melupakan masa lalu, adalah pernyataan yang mencabik-cabik keluarga almarhum. Tidak semestinya keluar dari mulut Antasari Azhar," kata Adik kandung dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

Andi mengemukakan, Antasari awalnya terlihat sangat bergairah untuk mengungkap siapa di balik dalang pembunuhan kakaknya itu. Ia sangat menyayangkan apabila Antasari kini melupakan janjinya itu ketika telah dinyatakan bebas hari ini.

"Karena saya tahu dari awal dia (Antasari) berapi-api bahwa saya (Antasari) dituduh melakukan pembunuhan ini hanya karena menjalani hukuman dan saya akan membongkar dalang di balik pembunuhan ini (Nasrudin), termasuk wawancara dalam pers yang ada dulu menyatakan demikian. Persoalannya hanya karena kebebasan tanggal 10 November jam 10.00 WIB, Anda (Antasari) berubah sikap?" kata dia.

Maka dari itu, Andi mengingatkan kembali agar Antasari ingat janjinya dan berharap menuntaskan janjinya yang mengaku akan mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan terhadap kakak kandungnya itu setelah bebas.

"Tolong buka nurani Anda bahwa di balik kebebasan Anda. Ada saudara saya yang terbunuh, ada keluarga almarhum yang mengalami trauma dan sakit sampai sekarang. Itu yang harus saya ingatkan ke Antasari. Bahwa saya mengatakan ini rekayasa adalah perjuangan yang berat, butuh keberanian untuk mengungkapkan itu. Pertanyaan saya adalah, apakah Antasari mau lupa soal itu?" tuturnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, sudah bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. Terkait apa yang telah dialami, Antasari mengaku telah ikhlas.

"Setelah saya merenung di dalam, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan. Saya sudah ikhlas lahir dan batin apa yang terjadi," kata Antasari.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Ia telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.

Antasari sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. (ase)