Sidang Umum Interpol di Bali Hasilkan 10 Resolusi

Pembukaan sidang umum Interpol di Pulau Bali yang dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Sebanyak sepuluh resolusi telah dihasilkan dari sidang tahunan Interpol yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convetion Center, selama empat hari 7-10 November 2016. Resolusi itu akan ditindaklanjuti untuk tahun selanjutnya.

Sekretaris National Central Bureaus (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Naufal M Yahya, mengatakan bahwa pembahasan soal peta kerja Interpol hingga tahun 2020, formatnya dibahas pada setiap region. Ada yang di Asia Pasifik, Eropa, Amerika Latin, dan lain sebagainya.

"Nantinya, hasil itu akan diserahkan ke Sekretaris Jenderal Interpol," kata Naufal di Kuta Bali, Jumat, 10 November 2016.

Kemudian, kata Naufal, pelaksanaan studi untuk menjadi member country atau anggota Interpol. Tercatat ada tiga negara observer atau peninjau yaitu Kosovo, Kepulauan Solomon, dan Palestina, yang akan bergabung menjadi anggota Interpol.

"Tapi pada saat pemungutan suara ternyata (tiga negara) belum bisa disahkan karena tidak memenuhi kourum 2/3 suara, " katanya.

Resolusi selanjutnya, mengesahkan strategi Interpol pada tahun 2007 hingga 2020. Hal itu berkaitan dengan perkembangan kejahatan dan membangun arsitektur strategi Interpol dalam menghadapi organized crime.

Menurut Naufal, kesepahaman bersama dalam meningkatkan berbagai informasi biometrik (data seseorang) untuk meningkatkan penanggulangan kejahatan trans nasional terorisme yang sekarang menjadi ancaman global.

"Sekarang kita mengembangkan data biometrik untuk memerangi foreign terorism fighter (FTF). Jadi mereka akan bisa terdeteksi karena data FTF itu juga dimiliki sehingga kalau mereka berpindah bisa terdeteksi," ujar Naufal.

Lalu, Interpol juga akan melakukan supervisi atau pengawasan data yang berada di Interpol, data kejahatan para buronan yang kabur dari negaranya.

"Jadi ada sistem yang mensupervisi. Review-nya dilakukan secara reguler dilaporkan Sekjen Interpol di setiap sidang umum," tuturnya.

Kemudian, kata Naufal, menerapkan sistem I-Check untuk mendeteksi mengenai paspor palsu. Sistem itu juga akan digunakan di penerbangan tidak hanya di imigrasi saja. Meskipun, sampai saat ini untuk maskapai penerbangan belum menggunakan sistem tersebut.

"Tahun depan semua airlines wajib. Tahun kemarin hanya bersifat advisory sekarang mandatory bahwa seluruh airlines wajib menyiapkan I-Check demikian juga seluruh anggota Interpol," ujarnya.

Kemudian, resolusi lain dibentuknya komite eksekutif di luar sidang umum Interpol. Serta, disetujuinya laporan keuangan pada tahun 2015 lalu. Serta, rancangan draf anggaran untuk tahun 2017. (ase)