Produksi Blangko e-KTP Diusulkan Tak Pakai Lelang

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik dipastikan tidak akan tersedia  sampai akhir 2016. Kekosongan itu imbas gagalnya lelang 8 juta keping blanko e-KTP. Tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis untuk lelang blangko e-KTP.

Guna mengatasi masalah serupa yang akan terjadi di kemudian hari, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah usul agar blangko e-KTP diproduksi oleh perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, menurutnya, blangko e-KTP sifatnya adalah rahasia negara.

Hanya saja, usul tersebut akan didiskusikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan badan lainnya terlebih dahulu.

"Saya punya ide, mau konsultasi dengan BPKP dan LKPP, KPK dan lain-lain dulu. Karena blangko e-KTP rahasia negara. Maka harus dicetak di BUMN atau lembaga mana. Seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh diberikan ke BUMN tertentu," ujar Zudan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2016.

Zudan menegaskan, perusahaan BUMN yang ditunjuk terserah Menteri BUMN untuk bisa memproduksi blangko e-KTP. Sehingga tidak perlu dilakukan lelang seperti saat ini.

"Terserah Menteri BUMN yang mana, sehingga kami tidak perlu lelang. Butuh berapa langsung lapor, Menteri langsung menunjuk BUMN. Supaya tidak ada lagi hambatan karena gagal lelang. Negara harus menjamin kepastian hukum, kita sudah dua kali gagal lelang yakni 2015 sekali 2016 sekali," ujar Zudan.