Badan Kepegawaian Negara Temukan 601 PNS 'Siluman'

Karyawan PNS.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan data sebanyak 601 Pegawai Negeri Sipil tidak diakui oleh instansi asalnya atau ‘PNS Siluman’.

Hal itu diketahui setelah adanya hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan oleh BKN, per tanggal 4 November 2016. Hasilnya menunjukkan, 601 PNS itu tidak diakui instansinya. Kendati sebelumnya, pertanggal 27 Oktober 2016, jumlahnya lebih besar, yakni terdapat 1.080 data PNS yang tidak diakui oleh instansi asalnya.

"Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya. Sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Heru melalui keterangan persnya yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 19 November 2016.

Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan.

Namun jika proses rekonsiliasi itu buntu atau 601 PNS siluman itu dinyatakan oleh Kementerian Keuangan tidak terdaftar dalam daftar gaji, maka ratusan PNS siluman itu terancam akan dihapus dari database PNS Indonesia.

"Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut. Namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia," tutur Heru.

Heru menjelaskan, kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.

Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdate-nya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS diturunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya.

"Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi asalnya," kata Heru. (ase)