Negara Ikut Repot Mengurusi Mobil Mewah Koruptor

Sejumlah barang sitaan terpidana kasus korupsi yang kini dijaga oleh Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dari hasil korupsi masih belum dibenahi secara baik oleh pemerintah. Selain masih adanya tumpang tindih kebijakan juga terkendala oleh minimnya anggaran untuk petugas yang menjaga aset milik para koruptor itu.

Menurut Wahiddin, Direktur Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan HAM, saat ini para personel mereka di daerah tertinggi hanya setingkat eselon empat dan tak sebanding dengan tanggung jawab mereka.

"Eselon empat itu kalau di pemda setingkat dengan Lurah. Padahal wewenangnya harus menjaga mobilnya pak Wawan (Tubagus Chairi Wardana) tuh saya kira ada 34 (unit). Mobilnya pak Akil Mochtar ada sekian banyak. Tp eselonnya cukup rendah," kata Wahiddin di Jakarta saat temu koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 21 November 2016.

Karena itu, dengan rendahnya eselon pejabat Rupbasan di daerah, akhirnya menyulitkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan aset hasil korupsi.

Di bagian lain Wahiddin juga menyebut kondisi saat ini dari 63 Rupbasan di seluruh Indonesia, 17 diantaranya masih menggunakan tempat milik lembaga pemasyarakatan. Sementara delapan tempat lainnya menumpang pihak lain yang lokasinya dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Jadi banyak hal seolah-olah pengelolaan aset ini hal biasa-biasa saja, padahal harus luar biasa penanganannya," katanya.