Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan KPK

KPK saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Selasa malam, 22 November 2016.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ditahan di Rutan KPK, yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa, sembari menyebut tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno, terkait praktik suap.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, suap diberikan Rajesh, agar Handang membebaskan, atau menghapuskan pajak E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp6 miliar. "Nah, Rp 1,9 miliar (barang bukti) ini merupakan pemberian tahap pertama," kata Agus. (asp)