Andi Taufan Janji Bongkar Dugaan Korupsi Ketua Komisi V DPR

Politisi PAN Andi Taufan Tiro (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, mengaku akan membongkar dugaan keterlibatan Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, dalam kasus korupsi dana aspirasi. Sebab menurutnya, Fary merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas program aspirasi yang berujung pada dugaan korupsi ini.

"Intinya anggota itu kan selalu ikut pimpinan. Kalau anggotanya seperti itu, pimpinannya gimana dong?" kata Andi usai diperiksa sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016. 

Andi juga mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK. Sehingga kasus suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu bisa terbongkar tuntas. 

"Yang paling penting di sini, saya akan pertimbangkan bersama keluarga untuk mengajukan JC ke KPK," ujarnya.

Sebagai informasi, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Berdasarkan keterangan Anggota Komisi V DPR yang menjadi salah satu tersangka di kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, komisi yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp7 miliar untuk mengalihkan dana aspirasi mereka ke Kementerian PUPR.

Namun, usulan proyek kini terhenti, lantaran sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan  Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebagai tersangka, penyidik juga menjerat dua anggota Komisi V lainnya yaitu, Budi Supriyanto dan Andi.

Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap ini, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Pada perkara ini sejumlah pimpinan dan anggota Komisi V DPR juga sudah diperiksa penyidik.