Pemerintah Tambah Cuti Bersama di 2017 Jadi 6 Hari

Ilustrasi Kalender.
Sumber :
  • westjamaica.org

VIVA.co.id – Pemerintah menambah jadwal cuti bersama di 2017, dari kesepakatan semula sebanyak empat hari, menjadi enam hari.

Melalui siaran pers, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi menjelaskan perubahan kebijakan ini diambil pada rapat bersama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perubahan itu terjadi karena untuk libur nasional yang jatuh di hari Minggu, digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. 

Hal ini berlaku untuk cuti bersama pada 2 Januari 2017, merupakan pengganti libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu. 

Kemudian cuti bersama 27 Juni 2017, merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016.

Semula, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 23, 27 dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitri diperkirakan di 25 dan 26 Juni 2017. Sehingga Libur Idul Fitri dan cuti bersama menjadi dari 25 hingga 30 Juni 2017.

"Pergeseran cuti bersama dari tanggal 23 Juni 2017 ke tanggal 30 Juni 2017, dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik Lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Jumat, 9 Desember 2016.

Di sisi lain, penambahan cuti bersama diharapkan mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta  menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Menurut Herman, penambahan cuti bersama secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Sebab, "Dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari, maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal 6 hari."