Polisiku, Aplikasi Baru untuk Laporkan Polisi Nakal

Karo Tekkom Mabes Polri Brigjen Pol Hasanuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian RI belum lama ini meluncurkan aplikasi di ponsel pintar bernama "Polisiku". Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan Apple tersebut ditujukan kepada masyarakat agar lebih mudah menghubungi Kepolisian.

Selain mempermudah masyarakat menghubungi polisi, aplikasi ini rupanya juga dapat digunakan untuk melaporkan keluhan atas tindakan anggota polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli.

"Ada laporan untuk lapor polisi nakal. Ada polisi pungli atau terima sesuatu, bisa diambil foto dikasih catatan (caption) dan bisa dikirim via aplikasi langsung terhubung ke Propam," ujar Kepala Biro Teknologi Komunikasi di Mabes Polri, Brigjen Pol Hasanuddin, di Bundaran HI Jakarta, Minggu 18 Desember 2016.

Laporan yang dikirimkan oleh masyarakat melalui aplikasi tersebut akan langsung terkoneksi dengan server Propam di mabes Polri. Masyarakat yang melapor juga dapat menerima informasi soal tindak lanjut hasil laporannya.

Selain itu, warga juga bisa melaporkan kinerja anggota Kepolisian di lapangan. Aplikasi ini diharapkan bisa membuat pekerjaan polisi lebih transparan.

(ren)