POM TNI Tangani Jenderal Terkait Suap di Bakamla
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Pihak Mabes TNI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
Menyangkut kasus itu, pimpinan KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan oknum TNI yang terlibat di kasus ini. Oleh sebab itu, karena anggota militer memiliki hukum tersendiri, Polisi Militer TNI menyatakan akan memproses dugaan keterlibatan Laksamana Pertama Bambang Udoyo di kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto mengatakan, KPK telah membantu membersihkan TNI dari oknum yang melakukan Korupsi.
"Kita acungi jempol pada KPK yang telah bantu upaya yang dilakukan pimpinan TNI dalam upaya mengurangi dan menghilangkan segala bentuk pelanggaran prajurit TNI, khususnya pelanggaran yang berupa korupsi," ujar Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 30 Desember 2016.
Menurutnya, proses hukum terhadap Laksamana Pertama Bambang kini telah dalam penyidikan. Sehingga dalam waktu dekat, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kami akan memanggil Laksamana Pertama BU sebagai tersangka. Pidana yang dilanggar adalah korupsi. Namun kami harus kami tetap pegang asas praduga tidak bersalah," ujar Danpom TNI Mayjen Dodik Wijanarko pada kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla ini, rencananya akan digunakan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang, dan Jakarta.
Nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp402.710.273.000, dengan nilai harga perkiraan Rp402.273.025.612. Sumber dana proyek itu berasal dari APBN-P 2016.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.