Nasib Amnesti Mantan Kombatan GAM Din Minimi

Ilustrasi/Kelompok sipil bersenjata Din Minimi di Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA.co.id – Nurdin bin Ismail, alias Din Minimi sampai saat ini masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang Polda Aceh. Namun, karena proses hukum Din Mini mengarah pada pemberian amnesti, Polda Aceh kini menggantung kasus tersebut hingga amnesti tersebut diberikan.

Namun, Polda Aceh menyebutkan, tetap memantau aktivitas Din Minimi. Apabila pemerintah menolak amnesti, Polda Aceh akan melakukan tindakan hukum atas beberapa tindakan kriminalitas yang dilakukan mantan pejuang GAM itu.

“Andaikata Din Minimi amnestinya ditolak, kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Karena itu, kami menunggu saja saat ini,” kata Kapolda Aceh, Brigjen Pol. Rio Septianda Djambak di Aceh, Jumat 30 Desember 2016. 

Brigjen Pol. Rio Septianda mengatakan, walaupun Din Minimi saat ini berada di bawah pengawasan, namun pihak Polda tetap tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadapnya.  

“Karena, proses amnesti masih berlangsung, maka penangkapan terhadap Din Minimi tidak dilakukan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Din Minimi adalah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mengangkat senjata kembali sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Aceh. 

Dalam masa itu, ada beberapa tindakan kriminal yang dialamatkan kepadanya seperti perampokan, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api.

Din Minimi berserta anggota kelompoknya, kemudian bersedia turun gunung, setelah dijemput oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso saat itu, dengan perjanjian memberikan amnesti kepadanya.

Namun, sampai saat ini amnesti tersebut belum menemui kejelasan. Sementara itu, Sutiyoso juga tak lagi dipercayakan sebagai Kepala BIN dan digantikan Budi Gunawan. (asp)