Mulai 6 Januari, SIM Sesuai CC Motor Diberlakukan
- VIVA.co.id
VIVA.co.id – Terhitung 6 Januari 2017, Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan kapasitas mesin (cc).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merumuskan kategori baru pembuatan SIM C yang terbagi dalam tiga golongan.
Ketiga golongan itu yakni, SIM C, C1 dan C2. Klasifikasi ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki oleh calon pembuat SIM. (Baca: India Mulai Terapkan Sim Khusus Moge, Kapan Indonesia?)
“SIM itu kan legitimasi kompetensi, nah sekarang kompetensi orang naik kendaraan tentu berbeda. Kendaraan kecil dan besar, kompetensi berbeda. Makanya harus kami bedakan,” kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Polres Majalengka, Iptu Tomy Firdiyanto, seperti dilansir dalam tribratanews, Kamis, 5 Januari 2017.
Mengutip dalam PP tersebut, adapun pembagian golongan SIM itu, masing-masing yakni, SIM C untuk sepeda motor dengan kategori mesin 250cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapsitas mesin 250-750cc dan SIM C2 untuk motor dengan mesin 750cc ke atas.
Terkait biaya pembuatan, tidak ada perbedaan harga atas tiga golongan SIM C tersebut. Masing-masingnya untuk biaya pengujian SIM akan dikenakan biaya Rp100 ribu dan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu.
Di ketentuan PP itu juga, kini mulai diterapkan penerbitan SIM khusus untuk para penyandang cacat yang dibagi dalam dua golongan yakni SIM D dan D1. Masing-masing biaya pengujian akan dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu dan perpanjangan sebesar Rp30 ribu.
“Tujuannya untuk safety berdasarkan kemampuannya harus ada pembedaan antara pengendara motor kapasitas (cc) bermesin kecil dan kapasitas bermesin besar, sehingga tingkat safety juga perlu ditingkatkan," kata Tomy.