Usai Sidang, Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo
Selasa, 10 Januari 2017 - 15:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.