Kasus Korupsi e-KTP, KPK 'Tahan' Anas Urbaningrum Empat Hari
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama empat hari, demi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Untuk kebutuhan pemeriksaan, dia (Anas) dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur selama 4 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Menurut Febri, keterangan Anas dalam perkara ini sangat dibutuhkan penyidik KPK, terkait proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Terlebih saat proyek e-KTP bergulir pertama kali, Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Diperiksa sebagai mantan anggota DPR saat itu, menjadi ketua fraksi," kata Febri.?
Selain itu, terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, kesaksian Anas untuk mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi, terutama mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Jadi untuk mengonfirmasi informasi-informasi yang didapat penyidik," kata Febri.
Sedianya, Nazaruddin juga diperiksa hari ini, berbarengan dengan Anas dan Ketua DPR, Setya Novanto. Tapi, Nazar tidak hadir karena sakit.
"Keterengan Nazar sangat kami butuhkan, tapi karena yang bersangkutan sakit, tidak bisa diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Febri.
Untuk diketahui, saat proyek e-KTP pertama kali bergulir, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, dan Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman selaku kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP. Namun Pimpinan KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus e-KTP tak akan berhenti di kedua tersangka tersebut. Hal itu lantaran kerugian negara pada proyek ini sangat besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun.?