Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Sorong Mabuk Minuman Cap Tikus

Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie Richard Maith bersama tiga pelaku pemerkosaan serta pembunuhan terhadap seorang anak, di Polres Sorong Kota, Sorong, Papua Barat, Kamis (12/1/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

VIVA.co.id – Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama KE di Sorong Papua Barat dipengaruhi oleh minuman keras. "Pengaruh minuman keras tradisional cap tikus," kata Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Martuani Sormin di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.

Kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun ini terbongkar Selasa, 10 Januari 2017. Ketika ditemukannya mayat KE di dalam sebuah aliran lumpur di ujung runway Bandara DEO Sorong.

Dari pemeriksaan, ditemukan tanda pemerkosaan di kelamin korban. Kepolisian pun melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya pada Kamis, 12 Januari 2017, terungkap ada tiga pelaku.

Ketiga pelaku merupakan tetangga korban, masing-masing bernama Ronald Wanggaimu, Leiwanus Gogoba dan Nando Kinumbai.

Akibat kejadian ini suasana Kota Sorong sempat memanas. Tiga rumah dibakar oleh keluarga korban. Kini ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.