Kejaksaan Jabar Tak Lugas soal Status Hukum Rizieq Shihab

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Kota Bandung pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, tak berbicara lugas tentang status hukum Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, yang dilaporkan kepada polisi atas tuduhan penistaan Pancasila.

Untung mengatakan, jaksa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Habib Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat pada tiga hari lalu. Soal status hukumnya sudah menjadi tersangka atau masih terlapor, dia meminta pers mengonfirmasinya kepada Polda.

"Sebatas itu saja. Kalau menyangkut materi (SPDP), silakan tanyakan kepada penyidik Kepolisian," kata Untung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat, 20 Januari 2017.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kata Untung, menyiapkan jaksa senior untuk memantau perkembangan penyidikan Rizieq Shihab sebagai konsekuensi penerbitan SPDP. "Dengan SPDP kita terima, otomatis Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan," katanya.

Pernyataan Untung itu bertentangan dengan keterangannya saat berbicara kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2017. Saat itu dia menyebut Rizieq telah berstatus tersangka. "Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Dan tentunya setelah kami terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian," katanya. 

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Proklamator RI, Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.