MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi telah menggelar rapat terkait dengan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis, 26 Januari 2017.

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, rapat yang dihadiri delapan hakim konstitusi menghasilkan sejumlah langkah terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.

"Pertama, mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum ini," kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Keputusan kedua adalah membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebastugaskan Patrialis Akbar. (ase)