Penghina Kapolda Jawa Barat Diciduk di Yogyakarta

Irjen Anton Charliyan
Sumber :
  • Tribrata

VIVA.co.id – Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu inisial FAS, diduga menyebar ujaran kebencian kepada Kapolda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujaran kebencian itu dilontarkan kepada akun @antoncharliyan. FAS diamankan petugas di Komplek Ruko Unires Kabupaten Bantul Yogyakarta.

"Pemilik akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting instagram @antoncharliyan milik bapak Kapolda Jawa Barat," kata Yusri, Sabtu 28 Januari 2017.

Dalam akun tersebut, nada provokatif di-posting pada foto yang diunggah pada 12 Januari 2017 itu, Kapolda tengah melakukan sesi wawancara dengan wartawan usai pemeriksaan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat.

Foto yang diberi caption 'konfrensi pers terkait penanganan kasus penistaan pancasila dan penistaan budaya yang dilakukan terlapor Habib Rizieq Shihab' itu, mendapat 336 komentar dengan 1209 like.

Dari ratusan komentar, terlihat akun instagram @cuci.sepatumu pun turut berkomentar. FAS saat ini diamankan di Polda Jawa Barat dengan ancaman Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.