Patrialis Akbar Mengaku Bocorkan Draft Putusan Uji Materi

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar etik dalam kasus yang kini menderanya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan itu saat bertemu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis, 2 Februari 2017.

"Kami menanyakan soal pelanggaran etik saja. Iya, dia mengakui," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Asad Said Ali, usai bertemu Patrialis.

Asad mengungkapkan, salah satu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis adalah ketika naskah rancangan (draft) putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dibocorkan. "Ya, kira-kira begitulah," katanya.

Selain Patrialis, majelis kehormatan MK juga menemui Kamaludin, tersangka yang diduga sebagai perantara suap kepada Patrialis. Pertemuan anggota Majelis Kehormatan MK itu untuk menentukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.

Majelis Kehormatan, kata Asad, masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Setelah semua informasi diterima, Majelis menentukan Patrialis Akbar dapat dikategorikan telah melanggar etik atau tidak.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK, Sukma Violetta, informasi yang didapat dari Patrialis akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain. Setelah itu melanjutkan pemeriksaan di gedung MK.

Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp2,15 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny, melalui Kamaludin. KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk draf putusan uji materi yang belum diumumkan, dari tangan Kamaludin. (ren)