Perlukah Sertifikasi Ulama?

Ilustrasi/Anggota FPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wacana sertifikasi bagi ulama dan mubalig terus bergulir. Pro dan kontra pun hadir, baik di kalangan ulama maupun di masyarakat. Gagasan standardisasi ulama itu juga tengah diperbincangkan di Kementerian Agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar dan Ikatan Masjid Musala Indonesia Mutthahidah (IMMIM) menyatakan mendukung wacana tersebut. Sementara organisasi masyarakat FPI cabang Sulawesi Selatan menolak wacana itu.

Ketua Dewan Syuro FPI Sulsel, Abu Thoriq, mengungkapkan ormasnya menolak gagasan itu, dengan alasan adanya sertifikasi ulama sama saja dengan tidak mempercayai ulama.

"Bahasanya ini saja dengan pernyataan tidak percaya dengan ulama. Kan ulama kalau membawakan dakwah Jumat berdasarkan ayat-ayat suci Alquran," kata Thoriq, Jumat, 3 Februari 2017.

Thoriq juga mempertanyakan kelayakan lembaga, instansi ataupun ormas mana yang berkualifikasi dapat memberikan sertifikasi terhadap ulama. "Kalau memang mau diverifikasi misalnya, siapa yang bisa? Yang jelasnya kami tegas tidak sepakat dengan wacana itu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IMMIM, Prof Ahmad M Sewang menyatakan mendukung wacana tersebut. Asalkan, wacana tersebut memang karena niatan yang baik dan tidak ada unsur politiknya.

"Jadi begini sertifikasi (ulama) itu mungkin saja bertujuan baik, karena itu bertujuan baik maka kita harus dukung, asal jangan bertujuan politik, itu saja," kata Guru Besar Antropologi Agama, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 2 Februari 2017.

Ia berharap, dengan adanya sertifikasi ulama dan mubalig, kualifikasinya akan semakin jelas. Begitupun dengan pembawaan khotbah Jumat yang muatan materinya jelas dan relevan.

"Karena ini memang sementara yang menjadi problema bagi para jemaah masjid dan pengurus masjid. Mereka mempertanyakan kenapa mubalig itu yang dikirim kemari, yang materinya tidak relevan, cara membawakannya, pelafalan Alquran dan hadis tidak fasih dan seterusnya," kata Prof Ahmad.

Terpisah, Ketua MUI Makassar, AGH Baharuddin juga menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Ia beranggapan, standarisasi bagi ulama dan mubalig menjadi pertanda baik bagi masyarakat serta penceramah itu sendiri.

"Selain dapat mencerahkan umat dengan dakwahnya, gagasan ini juga bisa membuat masyarakat lebih dekat dengan penceramahnya. Sudah saatnya ada sertifikasi. Khususnya bagi khatib, agar tidak lagi menjadikan ceramah Jumat sebagai ajang belajar saja," kata AGH Baharuddin.

Menurutnya, memang masih banyak khatib yang belum layak, tapi karena sebagai ajang pembelajaran dan pemberian pengalaman, mubalig tersebut sudah dipersilakan berkhotbah. Padahal, menurutnya,ceramah Jumat itu tidak boleh dilakukan asal-asalan. Apalagi jika membawakan isu-isu politik bahkan provokatif yang sampai-sampai menyudutkan kelompok atau kepercayaan tertentu di dalam masjid. (ren)