Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal kepada pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah (19). Dia diperkosa dan dibunuh oleh Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24).

Eno ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar mes tempatnya bekerja di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam. 

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ujar Khofifah dalam keterangan pers yang dikirim ke VIVA.co.id, Jumat 10 Februari 2017.

Menurut Khofifah, apa yang dilakukan para pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga korban, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup. Karena itu, dia menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. 

Harapannya, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan biadab serupa. Selain itu, dia menilai, putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual. "Apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," katanya.

Mensos berharap ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. 

Diketahui, Mei 2016 lalu, Mensos Khofifah pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam Eno Farihah di Serang, Banten. Selain menyampaikan belasungkawa, Khofifah juga memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, M. Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15), telah divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Februari 2017. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Aksi itu juga terbukti dilakukan secara keji dan tidak manusiawi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa yang terbukti sadis dan keji kepada korban menjadi dasar pengenaan hukuman mati. Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyampaikan rasa penyesalan. (ren)