Dahlan Ajukan Praperadilan sebagai Tersangka Mobil Listrik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, berupaya melawan secara hukum atas penetapan tersangka kepadanya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dia mengajukan praperadilan atas Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Kami sudah mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka perkara mobil listrik dengan register nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Didaftarkan Jumat kemarin," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 13 Februari 2017.

Dengan alasan praperadilan itulah Agus menyampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Selain praperadilan, alasan lain ialah kondisi kesehatan Dahlan kurang baik. "Kami sampaikan surat ke penyidik bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir," ujarnya.

Dahlan masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh empat dokter spesialis. Dia belum memastikan apakah mantan Direktur Utama PT PLN itu juga bisa hadir atau tidak dalam sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2017.

Dahlan dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2012. Waktu itu dia menjabat Menteri BUMN. Sama seperti panggilan pertama pekan lalu, pada panggilan kedua hari ini Dahlan juga tidak hadir.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Dalam surat itu Dahlan disebut tersangka.

Dahlan menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, ingin mencetak Museum Rekor Indonesia atau Muri dengan menetapkannya tersangka sampai tiga kali. (ase)