Hakim MK Mengaku Tak Kenal Perantara Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Sitompul merampungkan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin petang tadi, 13 Februari 2014.

Mahanahan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan koleganya Hakim Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah, atau janji dari importir daging, terkait sidang uji materi Undang-udang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepada awak media, Manahan yang juga hakim panel sidang uji materi UU nomor 41 Tahun 2014, bersama Patrialis Akbar itu mengaku disodorkan banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, karena kondisi yang kurang sehat, dia meminta penyidik segera merampungkan pemeriksannya.

"Biasa saja, yang masih umum kok. Ditanya (dari awal), ya riwayat hidup kamilah. Riwayat pekerjaan. Itu saja dulu. Kemudian, soal apakah ikut menjadi panel, saya bilang, saya sebagai ketua panel. Masih sampai segitu aja," kata Manahan di kantor KPK.

Manahan mengatakan, proses sidang sejak awal hingga putusan tidak ada kejanggalan. Dia juga pastikan sejak perkara itu disidangkan tidak ada pihak pemohon maupun pihak perkara lain yang leluasa masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi.

"Para pemohon itu mana ada bisa bebas masuk ke dalam ruangan-ruangan. Gak ada itu," kata Manahan.

Disinggung sosok Kamaludin yang diduga KPK sebagai perantara suap kepada Patrialis, Manahan mengaku tidak mengenalnya. Bahkan, ia mengaku tak pernah melihatnya.

"Jadi, kejanggalannya enggak ada. Sama sekali enggak ada. Biasa saja. Enggak kenal (Kamaludin). Bagaimana orangnya, juga saya enggak kenal," kata Manahan.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, pihaknya memang perlu mendalami proses pengambilan keputusan di MK. Apalagi, salah satu bukti didapat penyidik KPK, yakni draf putusan MK yang belum dibacakan secara resmi terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 itu berada di tangan Kamaludin saat penangkapan ketika itu.

"Keputusan MK kan selalu dirapatkan dulu, karena itu mungkin penyidik merasa ada perlu dimintai keterangan dari hakimnya," kata Laode.

Laode tak bisa memastikan penyidik juga akan memanggil enam hakim lainnya dalam kasus Patrialis. Namun, bila itu diperlukan penyidik, mereka pasti dipanggil. "Tapi kami belum tahu, tergantung dari hasil penyidikan KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, selain Manahan, KPK pada hari ini juga memanggil hakim MK, I Dewa Gede Palguna sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Patrialis Akbar, Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa sekaligus pemilik 27 perusahaan importir daging sapi, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta perantara suap Kamaludin. (asp)