Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Polisi akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, yang melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana persangkaan palsu.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apa pidananya atau bukan merupakan pidana," kata Kepala Bagian Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2017.

Menurut Martinus, pihak kepolisian kan mencari terlebih dahulu barang buktinya, nantinya apabila ada tindak pidana maka perkara ini kepolisian akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangkanya," ujarnya.

Namun, kata Martinus, apabila laporan Antasari ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maka perkara ini akan diberhentikan.

Sebelumnya, Antasari melaporkan pelaku dengan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 juncto 417 KUHP. Laporan Antasari itu tertuang dalam LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari 2017.

"Itu adalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjukkan dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak menyebutkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam di situ. Nah, itu yang saya laporkan hari ini," ujar Antasari. (one)