Telusuri Dana Aksi Bela Islam, Polisi Periksa Lima Orang

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua pada Senin, 20 Februari 2017.

"Pemeriksaan hari ini ada lima orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat.

Martinus menuturkan, saksi yang diperiksa hari ini di antaranya pihak Divisi Kepatuhan dari Bank BNI, pihak Divisi Sumber Daya Manusia Bank BNI, bendahara Yayasan Keadilan untuk Semua bernama, M. Luthfi Hakim, dan staf bendahara yayasan Marlinda dan Otto.

Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu tersangka berinisial IA yang merupakan seorang pegawai Bank BNI Syariah yang berperan mencairkan dana yayasan tersebut.

Tersangka IA dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 49 ayat 2 Tindak Pidana Perbankan, Pasal 55 Kitab Undang-undang KUHP Juncto Pasal 70 dan juncto Pasal 5 Undang-undang Yayasan serta Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk berdonasi dalam aksi Bela Islam 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212) yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI. Dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Bahkan, beredar selebaran di jejaring media sosial agar dapat menyalurkan dana untuk kegiatan tersebut yang diduga ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017 kemudian surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus pada tanggal 6 Februari 2017. Terkait kasus ini, polisi juga sudah dua kali memeriksa Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir. (ren)