Istana Tak Gentar Hadapi Ancaman Freeport

Warga Papua pekerja tambang Freeport di Kuala Kencana, Timika.
Sumber :
  • REUTERS/Muhammad Yamin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan, tetap akan pendiriannya soal PT Freeport Indonesia. Di mana, harus melepas saham, atau deviden 51 persen, sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

"Saya barusan dari Presiden. Presiden juga mengatakan, ya kita sudah memberikan opsi terbaik yang tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Rencana mengajukan arbitrase oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), tidak membuat Istana gentar. Luhut menegaskan, tidak mempersoalkan upaya itu dan siap menghadapinya. "Kita akan layani dengan baik," kata Luhut.

Keyakinan pemerintah tetap akan menang kalau arbitrase diajukan PTFI. Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah tidak mematuhi lagi aturan yang ada di Indonesia. Padahal, sebagai perusahaan yang bergerak di sini, aturan hukum Indonesia juga harus dihormati.

"Wong kita di UU Indonesia, kita UU Nomor 4 tahun 2009 harusnya dia sudah buat smelter, dia tidak buat smelter. Dia harus divestasi 51 persen, dia tidak divestasi waktu itu. Jadi, apa lagi," ujar Luhut.

Dengan asumsi itu, pihaknya yakin akan tetap menang kalau benar PTFI berani untuk membawa persoalan ini ke arbitrase. "Jika menang, ya kontraknya 2021 kan selesai," kata Luhut. (asp)